Golkan RUU Provinsi Bali, Koster Temui Mendagri-Menkumham

Komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang.
Kamis, 05 Desember 2019 23:11 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat Bali melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali agar segera dibahas di tingkat nasional

Audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali sekaligus menyerahkan dokumen usulan draf RUU Provinsi Bali dan naskah akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun, kata Koster di Denpasar, Kamis (5/11).

Menurut Gubernur, berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Seperti diketahui, saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga :