Gugat SKB 2 Menteri, Indonesia Bukan Milik Mayoritas!

PRM menilai SKB 2 Menteri tersebut sering jadi polemik kebebasan beribadah umat beragama.
Rabu, 04 Maret 2020 13:42 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Satu Pena sekaligus advokat, Kanti W Janis mengungkapkan pada Selasa(3/3) para advokat atas namaPresidium Rakyat Menggugat (PRM) mendaftarkan uji materiil Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006dan Menteri Dalam NegeriNomor 8 Tahun 2006, yang dikenal umum sebagai SKB 2 menteri, terutama pasal 13 dan 14 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca:Demo Pembangunan Gereja, Evaluasi SegeraSKB 2 Menteri

PRM menilai SKB 2 Menteri tersebut sering menjadi polemik kebebasan beribadah umat beragama di Indonesia. Sebab, pendirian rumah ibadat seolah harus mendapat izin dari kelompok mayoritas per wilayah.

Padahal sesuai Pasal 4 jo Pasal 22 UU No 39 tahun 2009 tentang HAM jo Pasal 29 UUD 1945, hak menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun (non derogable rights), tegas Kanti, yang juga anggota Balitbang PDI Perjuangan ini.

Baca juga :