Ikuti Kami

Gugat SKB 2 Menteri, Indonesia Bukan Milik Mayoritas!

PRM menilai SKB 2 Menteri tersebut sering jadi polemik kebebasan beribadah umat beragama.

Gugat SKB 2 Menteri, Indonesia Bukan Milik Mayoritas!
Ilustrasi. Gugat SKB 2 Menteri, Indonesia Bukan Milik Mayoritas!

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Satu Pena sekaligus advokat, Kanti W Janis mengungkapkan pada Selasa  (3/3) para advokat atas nama  Presidium Rakyat Menggugat (PRM) mendaftarkan uji materiil Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006  dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 8 Tahun 2006, yang dikenal umum sebagai SKB 2 menteri, terutama pasal 13 dan 14 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Demo Pembangunan Gereja, Evaluasi Segera SKB 2 Menteri 

PRM menilai SKB 2 Menteri tersebut sering menjadi polemik kebebasan beribadah umat beragama di Indonesia. Sebab, pendirian rumah ibadat seolah harus mendapat izin dari kelompok mayoritas per wilayah. 

"Padahal sesuai Pasal 4 jo Pasal 22 UU No 39 tahun 2009 tentang HAM jo Pasal 29 UUD 1945, hak menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun (non derogable rights)," tegas Kanti, yang juga anggota Balitbang PDI Perjuangan ini. 

Kanti menambahkan, Indonesia bukan negara milik mayoritas. Dan demokrasi bukan soal suara terbanyak, tapi tentang suara kebenaran.

"Indonesia seharusnya tidak mengenal suara terbanyak dalam mengambil keputusan, budaya kita adalah musyawarah mufakat," tegasnya. 

Baca: Soal Gereja Karimun, My Esti: Cabut SKB 2 Menteri! 

Selama ini, SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang terbit di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang dinilai banyak pihak telah menghambat pendirian rumah ibadah bagi kalangan  minoritas. Umat dari agama minoritas kerap menemui kesulitan ketika mengurus perizinan untuk membangun rumah ibadah.

Quote