Ikuti Kami

Demo Pembangunan Gereja, Evaluasi Segera SKB 2 Menteri

Insiden demonstrasi menentang pembangunan Gereja Santo Yoseph Tanjung Balai Karimun Pangkalpinang.

Demo Pembangunan Gereja, Evaluasi Segera SKB 2 Menteri
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pendirian Rumah Ibadah adalah hal pertama yang harus dievaluasi kritis.

Baca: Soal Gereja Karimun, My Esti: Cabut SKB 2 Menteri!

Insiden demonstrasi menentang pembangunan Gereja Santo Yoseph Tanjung Balai Karimun Pangkalpinang mendapat perhatian khusus dari Komisi VIII DPR RI. 

"Komisi VIII DPR akan meminta Menteri Agama untuk hadir dalam rapat kerja, khususnya membahas evaluasi SKB 2 Menteri ini" ungkap Diah, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/2).

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa dibutuhkan regulasi yang tepat suntuk melindungi hak beragama dan menjalankan peribadatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

"Konstitusi menjamin hak warga negara menjalankan ibadahnya. Regulasi spesifik yang mengatur seperti SKB ini kan harusnya memastikan prinsip toleransi dan keberagaman jadi bisa terwujud, bukan justru jadi tameng bagi tindakan intoleransi" tambahnya.

Baca: Hentikan Gugatan Terhadap Izin Gereja Katolik Karimun

Diah juga meminta agar Menteri Agama responsif melihat persoalan ini sebagai masalah yang penting untuk segera dicarikan solusinya.

"Kita minta Raker (Rapat Kerja) agar masalah seperti ini tidak berulang, tidak jadi bola liar yang kemudian jadi komoditas politik. Kita mau ada regulasi yang tepat. Pak Menteri harus paham urgensi masalah ini, jangan sampai trendnya menjadi berkembang dalam kehidupan umat beragama di Indonesia" pungkasnya.

Quote