Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat Bisa Hentikan Anggota DPR, Per 5 Tahunan

Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan.
Minggu, 23 November 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut rakyat sudah memiliki kewenangan untuk mengganti anggota DPR melalui pemilu setiap lima tahun sekali.

Hal itu disampaikan Aria Bima saat menanggapi adanya gugatan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota Dewan, kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jumat (21/11/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, keputusan di DPR tidak diambil oleh individu, melainkan oleh lembaga melalui fraksi dan posisi anggota di alat kelengkapan dewan.

Oleh karena itu, lanjut Bima, usulan agar anggota DPR bisa diberhentikan langsung oleh rakyat di tengah masa jabatan tidak akan berdampak apapun terhadap pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan di parlemen.

Baca juga :