Ikuti Kami

I Nyoman Parta Minta Formula Pengupahan Lebih Adil

Parta menyoroti formula penetapan upah minimum, terutama parameter kemampuan perusahaan yang dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas.

I Nyoman Parta Minta Formula Pengupahan Lebih Adil
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menyoroti ketimpangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja di Bali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia meminta agar aturan baru tidak menetapkan upah minimum secara kaku hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.

Hal itu disampaikan Parta dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, dua hal yang paling mendasar dalam RUU tersebut adalah hubungan kerja dan pengupahan. 

Parta menyoroti formula penetapan upah minimum, terutama parameter kemampuan perusahaan yang dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas. Berbeda dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan data pemerintah, kemampuan perusahaan menurutnya masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.

“Kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi, pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir,” kata Parta. 

Menurutnya, penggunaan tiga parameter tersebut secara umum untuk menentukan upah minimum dapat menghasilkan perbedaan yang cukup jauh antardaerah. Kondisi itu ia contohkan melalui perbandingan upah di Bali dengan sejumlah daerah lain.

Parta menyebut upah di Bali masih berada di kisaran Rp 3,2 juta, padahal Bali merupakan daerah pariwisata dengan tingkat okupansi hotel rata-rata di atas 72 persen. Ia juga menilai pertumbuhan ekonomi Bali lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur.

Politisi asal Guwang, Sukawati, Gianyar, ini juga membandingkan besaran upah minimum di sejumlah daerah dengan Bali. Kata dia, perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam formula penetapan upah minimum yang perlu dikaji kembali dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Upahnya (Bali) Rp 3.200.000. Sementara Jakarta Rp 5,7 juta. Batam Rp 5,365 juta. Surabaya Rp 5,288 juta. Bekasi Rp 6 juta kurang seribu rupiah. Lalu kok bisa di Bali Rp 3,2 juta?” sentilnya.

Kesenjangan tersebut, lanjut Parta, semakin terlihat jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan angka KHL Bali berada di kisaran Rp5,2 juta, sementara upah yang diterima pekerja berada di kisaran Rp3,2 juta.

“Ketika pemerintah menyampaikan bahwa KHL Bali adalah Rp 5.200.000, sementara nyatanya pekerja menerima Rp 3.200.000, setiap bulan sebenarnya pekerja Bali itu minus Rp2.000.000,” tegasnya.

Parta juga mengingatkan agar uang servis maupun bonus tidak dijadikan dasar untuk menutupi persoalan upah minimum. Menurutnya, kedua komponen tersebut memiliki karakter berbeda dengan upah minimum karena tidak selalu diterima dalam jumlah yang sama dan bergantung pada kondisi maupun kebijakan perusahaan.

Ia menilai persoalan tersebut penting diperhatikan karena karakter pekerja di sektor pariwisata berbeda dengan pekerja di sektor pertambangan, manufaktur, maupun sektor lainnya. Di Bali, pekerja pariwisata juga berada di tengah biaya hidup yang relatif tinggi sebagai daerah tujuan wisata. “Hidup di pulau turis tuh sangat mahal,” ketusnya.

Parta bahkan menyebut masyarakat Bali secara tidak langsung turut menanggung biaya untuk mempertahankan budaya di tengah tingginya biaya hidup. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam melihat kesejahteraan pekerja di Bali.

Persoalan upah juga dikaitkan Parta dengan struktur investasi di Bali. Ia menyebut sekitar 72 persen investasi di Bali berasal dari asing. Menurutnya, besarnya investasi tersebut semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Parta mengaku prihatin ketika Bali menjadi daerah dengan kunjungan wisatawan yang tinggi, tetapi pada saat yang sama banyak putra-putri Bali memilih bekerja ke luar negeri untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik.

“Jadi kan kita dieksploitasi tenaga dan budayanya, sementara tenaga kerjanya tidak mendapatkan selera yang cukup untuk merawat budaya maupun untuk survive. Ini menyebabkan putra-putri Bali tiap hari pergi ke luar negeri bekerja,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Karena itu, Parta meminta penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mempertahankan formula yang ada, tetapi mencari mekanisme yang dapat menghasilkan penetapan upah minimum secara lebih adil sesuai kondisi masing-masing daerah.

Ia juga mempertanyakan parameter kemampuan perusahaan yang selama ini digunakan dalam menentukan upah. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang mengukur keuntungan perusahaan dan bagaimana memastikan kemampuan membayar yang disampaikan perusahaan benar-benar sesuai kondisi keuangan.

“Siapa yang mengukur keuntungannya? Kalau kita anggap benefit, kalau kita tidak mau bicara laba, benefit-nya siapa yang ngukur? Siapa yang mengecek pembayaran pajaknya bahwa perusahaan itu untung?” tuturnya.

Menurut Parta, tanpa mekanisme pengukuran yang jelas, perusahaan dapat menyatakan kemampuan membayar pekerja hanya pada batas tertentu tanpa ada ukuran yang dapat menguji klaim tersebut. “Sehingga ketika dia mengatakan kemampuan kami hanya segini, titik sudah,” katanya.

Ia menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih kuat dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan keadilan, terlebih masyarakat Bali cenderung menjaga suasana tetap kondusif. “Bali suasananya karena daerah turis, damai. Jadi karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka,” pungkas Parta.

Quote