Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 yang harus terus dijaga. Menurutnya, posisi tersebut merupakan bagian dari agenda besar demokratisasi sektor keamanan nasional.
Penempatan Polri di bawah presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, kata Gus Falah, dikutip Selasa (27/1).
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan semangat reformasi yang bertujuan memperkuat supremasi sipil dan memastikan institusi kepolisian bekerja secara profesional serta independen.
Sehubungan dengan itu, ia memandang usulan yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian sebagai masukan yang bertentangan dengan semangat dan amanat reformasi. Menurutnya, perubahan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kepolisian.
Gus Falah menilai, penempatan Polri di bawah kementerian dapat mengaburkan prinsip supremasi sipil karena membuka peluang Polri menjadi sub-ordinat kepentingan politik sektoral. Selain itu, posisi tersebut dinilai berisiko melemahkan independensi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.