Ikuti Kami

Komarudin Watubun: Reformasi Polri Dibutuhkan, Budaya-nya yang Harus Diubah

Reformasi atau perbaikan institusi Polri harus dimulai dari proses rekrutmen personel agar perubahan budaya berjalan secara menyeluruh.

Komarudin Watubun: Reformasi Polri Dibutuhkan, Budaya-nya yang Harus Diubah
Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan sekaligus Anggota DPR RI, Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan sekaligus Anggota DPR RI, Komarudin Watubun, menyatakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang perlu direformasi menyusul kasus pelajar tewas akibat dugaan penganiayaan anggota Brimob di Tual.

“Reformasi Polri memang dibutuhkan. Tidak bisa hanya Polri di bawah menteri atau di bawah apa pun, karena budayanya yang harus diubah,” kata Komarudin, dikutip Senin (2/3/2026).

“Masak anak kecil dipukuli seperti binatang. Jiwa kemanusiaan yang harus dididik, jangan hanya karena pegang senjata lalu gaya-gaya,” lanjutnya.

Menurut Komarudin, reformasi atau perbaikan institusi Polri harus dimulai dari proses rekrutmen personel agar perubahan budaya dapat berjalan secara menyeluruh.

“Perbaikan budaya harus dari rekrutmen. Ada yang salah dengan polisi, kalau dibilang dulu karena jadi satu dengan TNI jadi doktrinnya cenderung lebih kaya militer. Ini kan sudah berapa tahun, anak muda baru kemarin kelakuan masih tetap sama,” ucapnya.

Ia juga mengusulkan agar polisi tidak perlu dipersenjatai saat berhadapan dengan masyarakat sipil. Menurutnya, keberadaan senjata dapat memunculkan sikap superior dan menempatkan rakyat seolah-olah sebagai musuh.

“Mungkin perlu tidak usah pegang senjata, pakai tongkat saja. Karena bawa senjata buat dia punya keberanian. Merasa rakyat adalah musuh dia, merasa superior,” ujar Komarudin.

“Apalagi dikasih kewenangan terlalu besar, sudah merasa paling berkuasa sudah. Ini yang harus ditertibkan,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya atau Bripda MS, sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap pelajar Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

Pada Selasa (24/2/2026), Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Quote