Gus Falah Tegaskan Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis

RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026.
Jum'at, 04 September 2026 22:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini beredar di publik belum menjadi rumusan akhir. Menurutnya, substansi dalam draf tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, ujar Falah, Rabu (2/9/2026).

Falah menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usulan DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Penyusunan RUU tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, DPR melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa hingga organisasi kemasyarakatan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU.

Ia mengatakan DPR juga telah menggelar sejumlah agenda untuk menyerap pandangan publik terkait substansi RUU tersebut. Puluhan tokoh disebut telah memberikan masukan selama proses penyusunan.

Baca juga :