Ikuti Kami

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Proses Pemidanaan

Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat.

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Proses Pemidanaan
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau Conviction Based Forfeiture dengan mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pemidanaan atau Non-Conviction Based Forfeiture.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Gus Falah, kedua mekanisme tersebut memiliki karakter dan fungsi yang berbeda sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena itu, diperlukan persyaratan pembuktian serta kepastian hukum yang jelas agar perampasan aset tetap berjalan dalam koridor hukum.

Ia menilai tidak semua perkara pidana selalu dapat diselesaikan hingga tahap putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, proses pidana dapat terhenti atau tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dapat ditemukan dan keberadaannya diketahui.

Salah satu kondisi yang disoroti Gus Falah adalah ketika tersangka melarikan diri atau ketika tersangka maupun terdakwa meninggal dunia. Menurutnya, situasi tersebut perlu mendapatkan pengaturan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,” jelasnya.

Gus Falah berpandangan, negara perlu memiliki mekanisme hukum untuk tetap memproses aset tersebut apabila keberadaannya telah diketahui dan alat bukti yang tersedia memenuhi standar pembuktian yang ditetapkan. Hal itu penting agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak otomatis terlepas hanya karena proses pemidanaan terhadap orang yang berkaitan dengan aset tersebut tidak dapat diselesaikan.

Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset harus memberikan batas yang jelas mengenai penerapan Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pemidanaan, kata dia, bukan berarti negara dapat merampas seluruh aset tanpa prosedur dan pembuktian.

Karena itu, Gus Falah mendorong adanya pengkategorian yang jelas mengenai subjek hukum dan objek hukum dalam RUU tersebut. Pengaturan itu diperlukan untuk menentukan aset mana yang dapat diproses melalui mekanisme tertentu dan aset mana yang tetap harus melalui proses peradilan.

Selain kondisi tersangka yang melarikan diri atau meninggal dunia, Gus Falah juga menyoroti aset yang profil kepemilikannya tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

“Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya.

Menurut Gus Falah, ketidaksesuaian antara profil harta dengan laporan kekayaan maupun SPT Pajak perlu menjadi salah satu aspek yang mendapatkan pengaturan khusus. Namun, ia menekankan perlunya batas dan kategori yang jelas agar mekanisme perampasan tetap memberikan kepastian hukum.

Ia menilai kehadiran RUU Perampasan Aset penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif. Selama ini, berbagai mekanisme terkait perampasan aset masih bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari KUHAP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perpajakan, hingga peraturan Mahkamah Agung.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.”

Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan perlunya satu payung hukum yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset, terutama dalam kondisi ketika proses pidana terhadap seseorang tidak dapat diselesaikan hingga putusan pemidanaan.

Gus Falah menekankan bahwa substansi RUU Perampasan Aset bukan semata-mata memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset. Lebih dari itu, undang-undang tersebut harus menentukan secara jelas kapan kewenangan itu dapat digunakan, terhadap siapa diterapkan, terhadap aset seperti apa, serta bagaimana standar pembuktiannya.

Baginya, pengkategorian subjek hukum dan objek hukum menjadi salah satu kunci dalam penyusunan RUU tersebut. Tidak semua aset harus diperlakukan dengan mekanisme yang sama karena terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan perampasan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, sementara kondisi lainnya tetap harus melalui proses peradilan.

Dengan demikian, Gus Falah menilai penerapan Non-Conviction Based Forfeiture perlu mendapatkan ruang dalam RUU Perampasan Aset, khususnya untuk menjawab persoalan ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Namun, setiap penerapan mekanisme tersebut tetap harus dibarengi dengan prasyarat yang jelas agar tidak menjadi kewenangan tanpa batas.

“Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” paparnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pembahasannya juga menyangkut mekanisme pembuktian, status subjek dan objek hukum, serta kepastian hukum dalam kondisi ketika proses pemidanaan tidak dapat diselesaikan.

Bagi Gus Falah, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak semua perampasan aset harus menunggu putusan pemidanaan, tetapi setiap mekanisme perampasan tetap harus memiliki prasyarat, batas, dan dasar hukum yang jelas.

Quote