Gus Falah Usulkan Usia Pensiun Polri Ekuivalen dengan Jaksa dan TNI

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun adalah 58 tahun tanpa ada klasifikasi kepangkatan.
Rabu, 03 Juni 2026 22:03 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hendaknya ekuivalen atau sejajar dalam hal usia pensiun dengan alat negara lain seperti Jaksa.

Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan para akademisi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun adalah 58 tahun tanpa ada klasifikasi kepangkatan, nah apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60, misalnya, ujar Gus Falah.

Hal itu, sambung Gus Falah, logis diterapkan dengan model klasifikasi berbasis kepangkatan dalam tubuh Polri.

Gus Falah pun mengutip Surat Al-Baqarah ayat 286:

Baca juga :