Ikuti Kami

Reformasi Polri Mendesak, Wayan Sudirta Soroti Budaya Militeristik Hingga Transparansi di Institusi Polri

Reformasi tak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga pembenahan kultur organisasi, sistem kepemimpinan, hingga pengawasan internal.

Reformasi Polri Mendesak, Wayan Sudirta Soroti Budaya Militeristik Hingga Transparansi di Institusi Polri
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai reformasi institusi Polri menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurut dia, reformasi tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga pembenahan kultur organisasi, sistem kepemimpinan, hingga pengawasan internal dan eksternal kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Wayan melalui keterangan tertulisnya dilansir dari beritabuana.co, dikutip Senin (18/5/2026), menanggapi laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Laporan setebal sekitar 3.000 halaman tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis terkait arah reformasi Polri ke depan.

KPRP Soroti Arah Reformasi Polri

KPRP merekomendasikan sejumlah pembenahan, mulai dari kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi. Selain itu, KPRP juga menyoroti perlunya revisi berbagai regulasi seperti UU Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Wayan menilai reformasi Polri harus difokuskan pada perubahan kultur dan struktur organisasi agar institusi kepolisian mampu menjadi aparat penegak hukum yang modern, profesional, dan humanis.

“Polri merupakan institusi yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, reformasi sistem pemolisian harus diarahkan agar berjalan efektif dan dipercaya publik,” ujar Wayan.

Reformasi Polri Dinilai Belum Tuntas

Ia menjelaskan, sejak era Reformasi 1998 melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri telah mengalami berbagai transformasi untuk memperkuat supremasi sipil dalam sistem keamanan nasional.

Berbagai program reformasi juga telah dijalankan melalui Grand Strategy Polri 2005–2025 hingga 2025–2045, termasuk slogan “Polisi Sahabat Masyarakat”, “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya), hingga “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Namun, menurut Wayan, sejumlah kasus yang mencuat ke publik belakangan ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan sistem penegakan hukum secara umum.

DPR Temukan Berbagai Persoalan di Tubuh Polri

Komisi III DPR RI, kata dia, masih mencatat berbagai persoalan serius di tubuh Polri, seperti dugaan kekerasan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, keterlibatan oknum dalam tindak pidana, praktik korupsi, hingga rendahnya respons terhadap aduan masyarakat.

Selain itu, KPRP juga menemukan sedikitnya sembilan persoalan kultural di internal Polri. Beberapa di antaranya meliputi budaya kekerasan, sifat militeristik, praktik korupsi, budaya hedonisme, loyalitas berlebihan terhadap sesama anggota, impunitas, hingga budaya manipulatif demi mengejar target.

“Temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia di institusi Polri,” kata Wayan.

Revisi UU Polri Dianggap Mendesak

Ia berpandangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

Menurut dia, aspek yang perlu dibenahi antara lain sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota Polri agar budaya profesional, bersih, dan berintegritas dapat dibangun sejak awal.

“Sistem rekrutmen yang transparan, objektif, dan kredibel menjadi fondasi utama untuk membangun institusi kepolisian yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Pengawasan Internal dan Eksternal Harus Diperkuat

Wayan juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal. Ia menilai penguatan Kompolnas harus dibarengi kewenangan yang jelas dan efektif, sementara pengawasan internal perlu diperkuat melalui mekanisme reward and punishment yang objektif.

Selain itu, ia mendorong penerapan sistem whistleblowing, pengawasan melekat, serta reformasi tata kelola sumber daya manusia berbasis meritokrasi.

Di sisi lain, Wayan menilai penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur lebih ketat untuk mencegah rangkap jabatan dan eksklusivitas kekuasaan.

Dorong Penegakan Hukum Modern Berbasis Teknologi

Terkait lahirnya KUHAP baru, Wayan mengatakan kewenangan Polri sebagai penyidik kini diatur lebih ketat dengan menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas.

Karena itu, ia mendorong transformasi penegakan hukum berbasis teknologi dan sistem informasi melalui konsep Smart Democratic Policing, yakni model kepolisian modern yang menitikberatkan pada deteksi dini, pencegahan, serta pelayanan masyarakat berbasis teknologi.

“Polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui pendekatan humanis dan kolaboratif,” ucapnya.

Transparansi Jadi Kunci Reformasi

Menurut Wayan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama keberhasilan reformasi Polri. Ia menegaskan perubahan budaya organisasi dari pola militeristik menuju institusi pelayanan publik harus dilakukan secara konsisten.

“Polri harus menjadi institusi yang terbuka terhadap kritik, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memiliki sistem pengawasan yang kuat dan terukur,” kata dia.

Wayan meyakini reformasi Polri dapat diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, pemerhati kepolisian, dan masyarakat untuk menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya publik.

Quote