Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memanfaatkan asrama Balai Diklat BKD yang memiliki dua lantai dengan 18 kamar untuk karantina pasien positif COVID-19 maupun yang masih berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dengan Pengawasan).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin, mengatakan fasilitas rumah karantina sengaja disiapkan untuk memaksimalkan program isolasi bagi orang yang sudah positif terpapar ataupun yang masih berstatus dalam pantauan/pengawasan.
Baca:Jelang Lebaran,Gus IpinRampungkan Penyaluran BLT
Di tempat ini, mereka dipantau kondisi kesehatannya hingga benar-benar dinyatakan sembuh atau terbebas dari COVID-19, kata Mochamad Nur Arifin yang juga Bupati Trenggalek itu di Trenggalek, Selasa (19/5).