Hadapi Corona, Ganjar Minta Bupati/Wali Kota Lakukan Ini

Pemprov Jateng telah membuka layanan pengaduan dan penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di (024) 3580713.
Minggu, 15 Maret 2020 09:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Edaran yang berisi empat imbauan tersebut ditujukan kepada bupati atau wali kota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh Pimpinan BUMN terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (Covid-19), Sabtu (14/3).

Surat Edaran bernomor 440 /0005942 tersebut menyangkut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid-19) di Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Ganjar menyampaikan diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui empat langkah.

Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya, kata Ganjar, sebagaimana tertuang dalam Surat Edarannya.

Poin kedua, Ganjar menyampaikan agar seluruh instansi melakukan pencegahan sedini mungkin, dengan menyediakan berbagai peralatan dan kebutuhan pengecek kondisi tubuh.

Baca juga :