Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengontrol harga perdagangan jagung di pasar berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Mufti menilai tindak lanjut Kemendag terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lambat.
Baca:Sudin Sarankan Gunakan Gandum Untuk Pakan Ternak
Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya, tanggap Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).