Harus Ada Roadmap Pendanaan Pembangunan IKN yang Jelas

Terbitnya PP nomor 17 tahun 2022 memberi payung hukum kepada kepala otorita dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat.
Selasa, 10 Mei 2022 21:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan terbitnya PP nomor 17 tahun 2022 memberi payung hukum kepada kepala otorita dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat serta memanfaatkan momentum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.

Baca:Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi

Menurut Hendrawan, harus ada peta jalan (roadmap) pendanaan dan pengelolaan anggaran yang jelas pada setiap tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebab pembangunan IKN terbagi dalam lima tahap hingga 2045 mendatang.

Roadmap tersebut, lanjutnya, salah satunya juga harus berisi tentang target pendanaan yang berasal dari investasi dan skema pendanaan pembangunan IKN.

Dengan payung hukum tersebut, berbagai upaya mengembangkan bauran pendanaan (blended financing) dapat dikembangkan. Kita berharap dana APBN hanya sebagai pemancing masuk dana-dana swasta, ucap Hendrawan.

Baca juga :