Ikuti Kami

Harus Ada Roadmap Pendanaan Pembangunan IKN yang Jelas

Terbitnya PP nomor 17 tahun 2022 memberi payung hukum kepada kepala otorita dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat.

Harus Ada Roadmap Pendanaan Pembangunan IKN yang Jelas
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022). (Antara @nyoman_nuarta\\r\\n\\r\\n)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan terbitnya PP nomor 17 tahun 2022 memberi payung hukum kepada kepala otorita dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat serta memanfaatkan momentum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN. 

Baca: Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi 

Menurut Hendrawan, harus ada peta jalan (roadmap) pendanaan dan pengelolaan anggaran yang jelas pada setiap tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebab pembangunan IKN terbagi dalam lima tahap hingga 2045 mendatang. 

Roadmap tersebut, lanjutnya, salah satunya juga harus berisi tentang target pendanaan yang berasal dari investasi dan skema pendanaan pembangunan IKN. 

“Dengan payung hukum tersebut, berbagai upaya mengembangkan bauran pendanaan (blended financing) dapat dikembangkan. Kita berharap dana APBN hanya sebagai pemancing masuk dana-dana swasta,” ucap Hendrawan.

Diketahui, pemerintah belum lama ini menerbitkan aturan pelaksana UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, yakni empat Peraturan Presiden (Perpres) dan satu Peraturan Pemerintah (PP). 

Salah satunya adalah PP nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Sidik Pramono mengatakan pada tahap awal pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBN untuk pembangunan IKN. 

Alokasi APBN tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan, serta berbagai simpul konektivitas yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan, dan keamanan. 

Baca: Sebut JIS Mahakarya, Anies Fokus Kampanye Pilpres 2024 

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022 lalu mengatakan, pada tahun 2023 pemerintah telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun untuk pembangunan IKN. “Sudah ada pagu yang untuk 2023, sudah disebut angkanya oleh Kementerian Keuangan,” ucap Sidik saat dihubungi Kontan, Senin (9/5).

Sidik menyebut pemerintah telah membentuk tim transisi pemindahan IKN. Salah satu tugas tim transisi tersebut adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. 

“(Tim transisi) akan intensif melakukan koordinasi sebagaimana yang diperintahkan dalam Kepmensesneg tersebut untuk percepatan, untuk mendukung proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN,” ujar Sidik. Dilansir dari kontancoid.

Quote