Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan berhati-hati menanggapi pernyataan Gedung Putih mengenai kerja sama pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas data pribadi mereka yang dilindungi konstitusi.
Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwasetiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi, kata TB Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa kerja sama transfer data pribadi ke luar negeri harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 56 ayat (2), yang mengatur bahwa pemindahan data ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi.