Ikuti Kami

Hasanuddin Desak Pemerintah Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data Pribadi dengan AS

Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas data pribadi mereka yang dilindungi konstitusi. 

Hasanuddin Desak Pemerintah Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data Pribadi dengan AS
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan berhati-hati menanggapi pernyataan Gedung Putih mengenai kerja sama pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas data pribadi mereka yang dilindungi konstitusi. 

“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," kata TB Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa kerja sama transfer data pribadi ke luar negeri harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 56 ayat (2), yang mengatur bahwa pemindahan data ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," ucapnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga menyinggung belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang diperlukan untuk mengatur secara teknis mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 56 ayat (3) UU PDP. 

“Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap,” ujarnya.

TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam memberikan akses data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada entitas asing, khususnya sebelum seluruh regulasi pendukung tersedia dan menjamin perlindungan maksimal bagi warga.

Sebagai Anggota DPR senior di Komisi I (yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri ), TB Hasanuddin dikenal pandangannya yang kuat dan kritis mengenai ketahanan dan kedaulatan nasional.

Sebagai politisi senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin pernah menjadi  ajudan dan sekretaris militer empat presiden Indonesia , termasuk BJ Habibie hingga Megawati Soekarnoputri.

Mayor Jenderal Purnawirawan TNI AD​ ini memang memiliki latar belakang militer memberinya keunggulan tajam dalam perdebatan seputar kebijakan pertahanan dan hubungan internasional.

Dalam kasus transfer data pribadi warga Indonesia ke AS, TB Hasanuddin memberikan kritikannya.

Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui pernyataan resmi Gedung Putih mengumumkan sejumlah poin kerja sama ekonomi dengan Indonesia, termasuk di bidang perdagangan, layanan, dan investasi digital. 

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan Amerika Serikat dalam mengelola dan mentransfer data pribadi ke luar negeri.

Quote