Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendorong, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan surat edaran berisi larangan perundungan di lingkungan TNI.
Hal itu disampaikan Hasanuddin merespons kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga akibat dianiaya para seniornya.
Dari sisi institusi harus diberikan juga edaran agar senioritas di kesatuan itu yang sifatnya negatif itu dibuang, kata Hasanuddin, Jumat (8/8).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta kasus kematian Prada Lucky diusut tuntas dan segera dibawa ke peradilan militer. Dia juga meminta agar para pelaku diberikan sanksi pemecatan dari instansi militer.
Sekarang tindakannya dibawa ke hukum militer saja, di pidana militer dan diberi hukuman yang lebih berat termasuk hukuman tambahan pemecatan dari dinas militernya, kata dia.