Hasanuddin Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Putusan dijatuhkan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan hukuman penjara 6-9 tahun serta pemecatan.
Jum'at, 02 Januari 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai vonis terhadap 17 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan hukuman penjara 6 hingga 9 tahun serta pemecatan dari dinas militer.

Saya kira oditur militer telah menerapkan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 9 tahun dan dipecat dari dinas militer. Besaran hukuman tersebut tentu disesuaikan dengan peran masing-masing, kata TB Hasanuddin, pada Kamis (1/1/2026), dikutip darimemoindonesia.co.id.

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis hakim menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Majelis berpendapat unsur militer dan dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi, ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.

Baca juga :