Hasanuddin Minta Cabut PP Standar Nasional Pendidikan!

Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.
Jum'at, 16 April 2021 21:17 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam terbitnya Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.

Baca:PancasilaPayung Kehidupan Berbangsa yang Mempersatukan

Disamping tak sesuai dengan UU No 12/2012tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 tentang SNP ini juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara, tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Jumat (16/4).

Baca juga :