Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa berisi sejumlah perubahan substansial.
Hendi menyampaikan salah satu perubahan utamanya adalah peningkatan batas maksimal untuk pengadaan langsung seperti untuk proyek konstruksi.
Baca:GanjarMiliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Tak hanya itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga mewajibkan semua proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog, selama produk atau jenis pekerjaan yang dibutuhkan tersedia di dalamnya.