Hendi Masih Dapati Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Hendi mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.
Sabtu, 10 Juli 2021 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7).

Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca:HendiAkui Masih Temui Perkantoran Langgar Aturan

Baca juga :