Herman Dukung Revisi "Pasal Karet"  Dalam UU ITE

Herman menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak "memakan" korban.
Sabtu, 20 Maret 2021 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung wacana pemerintah untuk merevisi beberapa pasal karet dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Herman menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban.

Untuk itu saya harap hasil kajian pemerintah sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera diserahkan kepada DPR, kata Herman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/3).

Baca:Revisi UU ITE, Hasanuddin: Kita Lihat Upaya Kapolri

Baca juga :