Jakarta, Gersuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry merespons rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor (TPK). Herman menganggap TPK harus memiliki integritas yang mumpuni dalam menyelidiki kasus korupsi.
Menurut pendapat kami, apa pun yang dibikin kalau tidak memiliki integritas yang memadai, 100 tim dibikin pun tidak akan ada gunanya, kata Herman di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca:Indonesia Harus Miliki 100 Persen Saham JICT
Herman mengatakan, pada dasarnya Undang-undang yang ada sebenarnya sudah cukup memadai untuk menjadi dasar hukum mengejar para buron koruptor. Eksekusi UU tersebut, termasuk pembentukan tim pun kata Herman, sudah menjadi wewenang pemerintah.