Herman Tegaskan Penegakan Hukum Tak Bisa Diintervensi

Konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi.
Selasa, 14 Januari 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional, kata Herman di Jakarta, Senin (13/1).

Baca:PDI Perjuangan Bangga Megawati Raih Gelar DR HC Kesembilan

Herman menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.

Baca juga :