Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau I, Hj. Dewi Juliani, S.H menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan terhadap Inong Fitriani.
Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama, kata Hj. Dewi Juliani, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Inong, ditegaskan Dewi Juliani bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan ajakan untuk mengedepankan pendekatan humanis sesuai dengan prinsip restorative justice yang diamanatkan dalam sistem hukum modern Indonesia.
Penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP merupakan instrumen hukum yang sah, dan dapat diterapkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta syarat-syarat tertentu. Saya mendorong agar Kejaksaan Negeri Dumai mempertimbangkan permohonan ini dengan objektif, jelasnya.
Menurutnya, Ibu Inong adalah perempuan yang telah berusia lanjut, seorang ibu dari beberapa anak, serta sangat kooperatif selama seluruh proses penyidikan.