Kepulauan Talaud, Gesuri.id - Bupati Kepulauan Talaud yang juga politisi PDI Perjuangan Welly Titah memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terkait belanja daerah tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025 di Ruang Kerja Bupati, Jumat (27/2).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Ia mencontohkan khususnya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta memastikan tidak ada lagi temuan serupa di masa mendatang.
"Karena progres penyelesaian ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam promosi jabatan," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Yohanis Kamagi menginstruksikan Inspektorat untuk menyusun laporan perkembangan harian hingga batas waktu enam puluh hari pada 12 Maret 2026 guna memastikan seluruh administrasi tuntas tepat waktu.
"Kepada Kepala OPD dan Camat akan dibuat daftar progres tindak lanjut untuk disampaikan kepada bapak Bupati dan mengharapkan Inspektorat sebagai penanggungjawab Tindak Lanjut LHP BPK RI membuat Laporan perkembangan tindak lanjut setiap hari untuk disampaikan kepada Bupati sampai dengan selesai batas waktu 60 hari pada 12 Maret 2026," katanya.

















































































