I Nyoman Adi Wiryatama: Saatnya Rumuskan Undang-Undang Kehutanan yang Baru

“Ini bukan hanya soal revisi, tetapi saatnya kita rumuskan undang-undang kehutanan yang baru.”
Kamis, 03 Juli 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama, menilai bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah kadaluarsa dan tidak mampu mengakomodasi dinamika sosial dan lingkungan terkini.

Ini bukan hanya soal revisi, tetapi saatnya kita rumuskan undang-undang kehutanan yang baru, ujarnya dikutip Selasa (1/7).

Nyoman menambahkan bahwa proses penyusunan UU baru akan melibatkan waktu panjang dan partisipasi luas dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha kehutanan, hingga masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini kerap tumpang tindih dengan kebijakan sektoral lainnya, seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN maupun lembaga terkait lainnya.

Undang-undang yang lahir di awal reformasi ini sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Banyak aturan saling bertabrakan, sehingga menyulitkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, kata Sturman dalam pernyataan resminya.

Baca juga :