Ikuti Kami

Nyoman Parta: Revisi UU Kehutanan Harus Bisa Menjawab Ketidakadilan Masyarakat Adat

Masyarakat adat yang sesungguhnya paling setia menjaga hutan.

Nyoman Parta: Revisi UU Kehutanan Harus Bisa Menjawab Ketidakadilan Masyarakat Adat
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar lebih berpihak pada perlindungan hutan dan keadilan bagi masyarakat adat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan di DPR RI.

”Masyarakat adat yang sesungguhnya paling setia menjaga hutan… revisi undang-undang ini harus bisa menjawab ketidakadilan yang selama ini dialami oleh mereka,” ujar Nyoman dikutip Jumat (4/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Nyoman Parta mengapresiasi langkah revisi regulasi kehutanan yang dinilai sudah mendesak dilakukan. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini telah berusia 27 tahun dan belum mengalami pembaruan secara komprehensif.

Menurutnya, momentum revisi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional agar lebih jelas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Salah satu catatan penting yang disampaikan Nyoman adalah perlunya penyederhanaan dan penegasan istilah terkait pengelompokan kawasan hutan. Ia menilai banyaknya istilah dalam pengelolaan hutan selama ini justru menimbulkan kerancuan di lapangan.

Nyoman meminta agar klasifikasi seperti hutan lindung, hutan produksi, hutan negara, hutan adat, dan hutan hak dapat dirumuskan lebih gamblang baik dalam batang tubuh undang-undang maupun bagian penjelasannya.

Selain itu, ia juga memaparkan kondisi kehutanan nasional yang dinilai memprihatinkan. Dalam kurun lima dekade terakhir, Indonesia disebut telah kehilangan lahan hutan akibat konversi mencapai 33,9 juta hektar. Angka deforestasi pun tercatat mencapai 28 juta hektar.

Melihat kondisi tersebut, Nyoman menilai arah RUU Kehutanan harus diubah. Regulasi baru tidak boleh lagi hanya menitikberatkan pada pemanfaatan hutan, melainkan harus fokus pada perlindungan, konservasi, dan reboisasi.

Terkait pembiayaan reboisasi, Nyoman turut mengkritik draf yang hanya bertumpu pada APBN dan APBD. Ia meminta agar pihak swasta atau korporasi yang memanfaatkan hasil hutan juga diwajibkan bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan hutan.

”Jangan sampai setelah mengambil hasil hutan, merusak hutan, lalu mereka pergi begitu saja dan menyerahkan beban reboisasi kepada APBN dan APBD. Itu tidak pas. Pihak pemanfaat hutan harus dicantumkan tanggung jawabnya di situ,” tegas Nyoman.

Rapat pleno Baleg DPR RI selanjutnya akan dilanjutkan dengan sinkronisasi pasal demi pasal guna memastikan RUU Kehutanan yang disusun mampu melindungi ekologi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Quote