Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena dinilai sudah tidak lagi relevan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan Indonesia yang semakin kompleks.
"UU Kehutanan saat ini adalah produk 1999. Sementara deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik tenurial makin masif. Kita butuh payung hukum yang adaptif terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan agenda pembangunan berkelanjutan," tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University dalam wawancara bersama TV Parlemen pada program “Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas," dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut Rokhmin, revisi UU Kehutanan bukan sekadar pembaruan regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Rokhmin menjelaskan terdapat enam fokus utama yang menjadi perhatian dalam revisi UU Kehutanan. Fokus pertama adalah pembaruan peta kawasan hutan berbasis teknologi modern seperti citra satelit, drone, dan LiDAR untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kawasan dan konflik batas wilayah yang selama ini kerap terjadi.
Kedua, penataan fungsi kawasan hutan akan dilakukan secara lebih ilmiah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengaturan tersebut mencakup hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kawasan yang dapat dikonversi untuk kepentingan pembangunan.
Fokus ketiga adalah penyempurnaan sistem silvikultur dan pengelolaan hasil hutan yang lebih ramah lingkungan serta memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
"Jangan sampai hutan kaya, rakyatnya miskin," ujar Rokhmin.
Selain itu, revisi UU Kehutanan juga akan mendorong hilirisasi produk kehutanan secara menyeluruh. Menurut Rokhmin, Indonesia tidak boleh terus bergantung pada ekspor bahan mentah, tetapi harus meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk kehutanan di dalam negeri.
Kayu, rotan, getah, dan berbagai hasil hutan bukan kayu lainnya diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan industri nasional yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fokus berikutnya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang selama ini kerap menghadapi persoalan penguasaan kawasan hutan. Melalui revisi tersebut, hak kelola masyarakat adat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga mereka menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor kehutanan.
Selain itu, revisi UU Kehutanan juga akan mengakomodasi perkembangan ekonomi hijau melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai green carbon. Regulasi tersebut mencakup mekanisme penyerapan karbon, perdagangan karbon, hingga pengaturan pajak karbon yang diarahkan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Rokhmin menegaskan bahwa seluruh pembaruan tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.
"Hutan adalah paru-paru dunia dan sumber penghidupan 50 juta rakyat Indonesia. Kalau UU-nya tidak kita revisi, kita akan kalah melawan deforestasi dan krisis iklim. Ini prioritas untuk Indonesia Emas 2045," pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 tersebut.
Saat ini, revisi UU Kehutanan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI. Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan intensif dilakukan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi lingkungan, hingga perwakilan masyarakat adat guna menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

















































































