Ikuti Kami

Sonny Danaparamita: UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Usang, Beberapa Aturan Perlu Direvisi.

Sonny: Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat.

Sonny Danaparamita: UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Usang, Beberapa Aturan Perlu Direvisi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Undang-undang ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga beberapa aturan perlu kita revisi. Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat,” ujar Sonny saat mengikuti kunjungan kerja tim Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, dikutip Rabu (17/6/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, revisi UU Kehutanan perlu disusun dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sonny menjelaskan, masukan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat adat Tengger, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta kelompok masyarakat lainnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi yang bermakna harus benar-benar berjalan. Karena itu kami melakukan jemput bola untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Sonny memastikan seluruh masukan yang diperoleh selama rangkaian kunjungan kerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf revisi UU Kehutanan yang saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Menurutnya, Komisi IV DPR RI berharap regulasi baru yang nantinya dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan di sektor kehutanan, mulai dari menekan laju deforestasi, memperkuat perlindungan kawasan hutan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Kita berharap dengan undang-undang yang baru nanti laju deforestasi bisa semakin tertahan, hutan yang lestari bisa terwujud, dan masyarakat sekitar hutan juga bisa semakin sejahtera,” kata Sonny.

Ia menambahkan, DPR RI menginginkan revisi UU Kehutanan tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan sumber daya hutan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik, Komisi IV DPR RI telah melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah. Selain berdialog dengan Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, organisasi non-pemerintah (NGO), masyarakat adat, dan pelaku usaha di Jawa Timur, tim Panja sebelumnya juga menggelar pertemuan dengan kalangan akademisi di Solo, Jawa Tengah.

Melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut, DPR RI berharap revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Quote