Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) kehutanan baru untuk menggantikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, regulasi lama itu tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas tantangan kehutanan masa kini.
Perkembangan kebutuhan terhadap hutan saat ini sangat kompleks. Bukan hanya soal pengelolaan dan pemanfaatan, tapi juga menyangkut hak masyarakat adat, krisis iklim, hingga perdagangan karbon. Revisi parsial tidak cukup lagi, ujar Adi seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (26/5/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas terpisah dari manusia.
Ia menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap peran komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai penjaga hutan.