Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian hingga ke Bali. Menurutnya, Bali merupakan salah satu daerah dengan jumlah warga negara asing (WNA) yang sangat besar, baik untuk bekerja, berbisnis, berinvestasi, maupun karena alasan perkawinan.
KPK harus juga memeriksa pejabat-pejabat Imigrasi yang bertugas di Bali. Kita mengetahui bahwa banyak WNA yang mengurus KITAS maupun izin tinggal lainnya untuk berbagai keperluan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang kemudian menimbulkan persoalan karena aktivitas dan status keberadaannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan, ujar Parta seperti dikutip dari Instagram pribadinya Minggu (7/6/2026).
Parta menilai berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait keberadaan WNA di Bali tidak dapat dilepaskan dari pengawasan dan proses administrasi keimigrasian yang harus berjalan secara ketat dan transparan.
Menurut politisi asal Bali tersebut, masyarakat kerap menyoroti keberadaan sejumlah WNA yang mengaku sebagai investor, tetapi aktivitas ekonominya tidak jelas. Selain itu, aparat juga beberapa kali mengungkap keterlibatan warga asing dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perdagangan narkotika internasional, kejahatan siber, penipuan daring (online scam), hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Kita harus memastikan bahwa setiap izin tinggal yang diterbitkan benar-benar melalui proses yang akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian untuk memuluskan masuknya pihak-pihak yang justru merugikan Bali dan Indonesia, tegasnya.