Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menyoroti ketimpangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja di Bali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia meminta agar aturan baru tidak menetapkan upah minimum secara kaku hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.
Hal itu disampaikan Parta dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, dua hal yang paling mendasar dalam RUU tersebut adalah hubungan kerja dan pengupahan.
Parta menyoroti formula penetapan upah minimum, terutama parameter kemampuan perusahaan yang dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas. Berbeda dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan data pemerintah, kemampuan perusahaan menurutnya masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi, pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir, kata Parta.