Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa guru tidak boleh ditempatkan dalam skema kerja paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu oleh pemerintah.
DPR menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan posisi guru dalam sistem pendidikan nasional.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta menyebut guru memiliki peran strategis yang tidak bisa disamakan dengan tenaga pendukung.