Ikuti Kami

I Nyoman Parta Minta Hentikan Wacana Guru Paruh Waktu

Nyoman Parta menyebut guru memiliki peran strategis yang tidak bisa disamakan dengan tenaga pendukung. 

I Nyoman Parta Minta Hentikan Wacana Guru Paruh Waktu
Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa guru tidak boleh ditempatkan dalam skema kerja paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu oleh pemerintah.

DPR menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan posisi guru dalam sistem pendidikan nasional.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta menyebut guru memiliki peran strategis yang tidak bisa disamakan dengan tenaga pendukung. 

Menurut DPR, tugas utama guru adalah mengajar dan membentuk kualitas sumber daya manusia. Pekerjaan dengan peran strategis tersebut dinilai harus dijalankan dengan status penuh dan pasti.

Nyoman Parta menilai istilah paruh waktu berpotensi menjadi bentuk baru dari praktik outsourcing.

“Guru itu tidak boleh di-outsourcing-kan karena mengajar adalah pekerjaan inti,” ujar Nyoman Parta dalam kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menegaskan pekerjaan inti tidak boleh diparuhkan dengan skema kerja yang tidak utuh. Menurutnya, status paruh waktu akan membuat posisi guru menjadi tidak aman.

DPR menilai ketidakpastian status akan berdampak pada penghargaan terhadap profesi guru. Selain itu, skema paruh waktu dinilai tidak memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

DPR juga mengingatkan bahwa skema penggajian PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum pemerintah pusat. Rencana PPPK paruh waktu disebut tetap menggunakan pendanaan dari pusat, bukan dari daerah.

Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa tanggung jawab utama berada di pemerintah pusat. Nyoman Parta menilai kebijakan guru seharusnya disentralisasi agar pendidikan nasional berjalan merata.

“Kalau pendidikan ingin merata di seluruh republik, pendapatan guru harus dijamin penuh oleh pusat,” katanya.

Pemerintah daerah disebut hanya dapat memberikan tambahan berupa tunjangan perbaikan penghasilan. DPR menilai ketergantungan pada kemampuan fiskal daerah berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan.

Wilayah dengan anggaran terbatas dinilai akan semakin tertinggal. Karena itu, DPR meminta pemerintah menghentikan wacana guru paruh waktu.

DPR mendorong pemerintah menuntaskan pengangkatan guru sebagai PPPK penuh. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan tertinggal.

Quote