Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengapresiasi keputusan berani Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Menurut Wayan, secara yuridis, langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap sistem peradilan pidana yang belum sempurna, bukan intervensi terhadap sistem peradilan.
Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan, ujar Wayan kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Wayan mengatakan, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik.
Dia menegaskan, walaupun hak prerogatif presiden diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.
Pasalnya, prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.