Ikuti Kami

I Wayan Sudirta: Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Bentuk Koreksi Sistem Peradilan Pidana

Wayan mengatakan, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik.

I Wayan Sudirta: Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Bentuk Koreksi Sistem Peradilan Pidana
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengapresiasi keputusan berani Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Menurut Wayan, secara yuridis, langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap sistem peradilan pidana yang belum sempurna, bukan intervensi terhadap sistem peradilan.

"Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan," ujar Wayan kepada wartawan, Minggu (3/8/2025). 

Wayan mengatakan, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik.

Dia menegaskan, walaupun hak prerogatif presiden diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

Pasalnya, prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi. Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari pemerintah terhadap sistem penegakan hukum," tandas dia. 

Wayan mengatakan, presiden Prabowo justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Pasalnya, Presiden Prabowo tetap meminta pertimbangan DPR sebelum memutuskan memberikan amnesti dan abolisi.

Menurut Wayan, pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

"Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan dimana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan," jelas dia.

Wayan mengatakan sah-sah saja jika ada yang menilai dunia hukum dan demokrasi Indonesia belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun, kata dia, saat ini telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

"Hal-hal tersebut menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama. Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari," pungkas dia.

Quote