Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengkritik keras langkah pemerintah yang berencana menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kewajiban utang program tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026 mendatang. Ida menegaskan, persoalan utama dari kebijakan ini bukan sekadar mengganggu anggaran pembangunan desa atau tidak.
Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan apakah tepat jika Dana Desayang memiliki pagu secara nasional sekitar Rp240 triliundijadikan penjamin untuk menanggung program koperasi yang sejak awal bukan kebutuhan rutin desa.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda