Ikuti Kami

BAKN DPR Dorong Evaluasi Skema KPR Non-Subsidi, Larangan PPJB Jadi Opsi Atasi Polemik Sertifikat Rumah

Langkah mendasar ini dinilai krusial untuk mencegah agar sengketa atau masalah kepemilikan sertifikat rumah tidak terus berulang.

BAKN DPR Dorong Evaluasi Skema KPR Non-Subsidi, Larangan PPJB Jadi Opsi Atasi Polemik Sertifikat Rumah
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Andreas Eddy Susetyo

Karawang, Gesuri.id — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Andreas Eddy Susetyo, mendorong adanya peninjauan ulang terhadap mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi. 

Langkah mendasar ini dinilai krusial untuk mencegah agar sengketa atau masalah kepemilikan sertifikat rumah tidak terus berulang di masa mendatang.

Salah satu opsi kebijakan yang tengah dikaji adalah menghapuskan penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi KPR non-subsidi. Sebagai gantinya, proses jual beli diwajibkan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan syarat sertifikat dan bidang tanah sudah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Agenda kunjungan ini secara khusus membahas penyelesaian sengketa sertifikat perumahan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam hal ini, salah satu [cara] untuk menyelesaikan masalah secara mendasar adalah perlunya peninjauan kembali terhadap KPR non-subsidi, agar tidak diperbolehkan lagi menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB, tetapi harus sudah dipecah dulu tanahnya dan langsung kepada Akta Jual Beli,” ujar Andreas.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa usulan perombakan skema ini masih memerlukan kajian mendalam serta masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Hukum. Pembahasan lintas sektor ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Di sisi lain, BAKN DPR RI memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sertifikat kepemilikan bagi para konsumen yang telah menunaikan seluruh kewajibannya, namun hingga kini belum juga menerima dokumen sah kepemilikan rumah mereka.

Andreas menyebutkan, masyarakat yang mengalami kendala serupa dapat melaporkan persoalannya langsung kepada OJK, sementara pihak BAKN akan memegang fungsi pengawasan untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara tuntas.

“Kalau masih ada yang sertifikatnya belum diterima, itu bisa diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan kami akan mengawasinya bahwa tindak lanjut tersebut untuk segera diselesaikan,” tegas politisi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Andreas menjelaskan bahwa sebagian besar permasalahan sertifikat yang mandek saat ini terjadi karena sengketa hukum yang telah masuk ke ranah penyidikan kejaksaan negeri. Kondisi ini berimbas pada pembekuan (freeze) dana yang semestinya dialokasikan untuk pengurusan dokumen sertifikat konsumen.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Kendati dana tersebut tengah diblokir, Andreas memastikan pihak PT BTN telah memberikan komitmen dan jaminan untuk menalangi terlebih dahulu biaya pengurusan sertifikat. Dengan demikian, konsumen tidak perlu menunggu proses hukum rampung untuk mendapatkan hak atas dokumen rumah mereka.

“Tapi tadi sudah ada jaminan dari BTN bahwa sementara itu akan ditalangin dulu oleh BTN sehingga konsumen tidak perlu menunggu pencairan dana pengurusan sertifikat yang saat ini sedang diblokir,” terang Andreas.

Langkah taktis ini dinilai penting untuk memastikan proses penyelesaian sertifikat tetap berjalan di tengah jalan buntu hukum, sekaligus menjamin hak-hak konsumen agar tidak semakin dirugikan oleh proses peradilan yang sedang berlangsung.

Quote