Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan dan pelanggaran hak.
Seruan ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kader PKK, guru, dan para orang tua tersebut, Ika menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan, kata Ika, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 memberikan dasar hukum kuat untuk menjamin hak-hak anak di tingkat provinsi, mencakup perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi, hingga akses terhadap layanan rehabilitasi dan pendampingan hukum.