Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan dan pelanggaran hak.
Seruan ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kader PKK, guru, dan para orang tua tersebut, Ika menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” kata Ika, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 memberikan dasar hukum kuat untuk menjamin hak-hak anak di tingkat provinsi, mencakup perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi, hingga akses terhadap layanan rehabilitasi dan pendampingan hukum.
Ika menyayangkan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap karena minimnya pelaporan.
Menurutnya, ketakutan atau keengganan masyarakat untuk melapor justru memperparah kondisi korban dan membuka peluang terjadinya kekerasan lanjutan.
“Anak-anak kita harus tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap kekerasan, apalagi jika terjadi di lingkungan terdekat seperti rumah atau sekolah,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Ika juga menekankan pentingnya membangun budaya peduli anak melalui pelibatan aktif lembaga masyarakat, tokoh agama, dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, menciptakan ingkungan yang ramah anak membutuhkan sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif.
“Kita harus wujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak, bukan hanya lewat regulasi, tetapi juga melalui tindakan nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.