Implementasi Pemberian ASI Eksklusif Tak Sejalan dengan UU

Bintang berpandangan bertolak belakangnya antara kepentingan upaya membangun sumber daya manusia (SDM) sejak dini
Rabu, 12 Agustus 2020 20:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif pada anak selama enam bulan yang diatur dalam undang-undang tidak sejalan dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sehingga tumpang tindih.

Pada UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ini mengatur cuti tiga bulan. Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui, katanya saat diskusi daring peringatan Pekan Menyusui Sedunia yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia berpandangan bertolak belakangnya antara kepentingan upaya membangun sumber daya manusia (SDM) sejak dini melalui proses pemberian ASI dengan masalah ketenagakerjaan perlu segera dicarikan solusi oleh pihak-pihak terkait.

Baca:SosialisasiASIEksklusif, Risfa Datangkan Dokter Fadli

Baca juga :