Impor Garam, Kader PDI Perjuangan Minta Petani Jangan Cemas

"Jangan khawatir. Karena apa? Pemerintah tetep memperhatikan dan mengutamakan untuk menggunakan produk dlm negeri dulu," ujar Rahmat
Sabtu, 24 Maret 2018 17:24 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Hamka mengatakan petani dan petambak garam tidak perlu khawatir denganPeraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan garam sebagai bahan baku dan penolong industri.

Jangan khawatir. Karena apa? Pemerintah tetep memperhatikan dan mengutamakan untuk menggunakan produk dalam negeri dulu, ujar Rahmat.

Sejak diterbitkannya PP nomor 9 tahun 2018, banyak petani dan petambak garam merasa khswatir. Sebab, mereka menilai pemerintah hanya akan semakin sering melakukan impor tanpa pernah memberi kesempatan untuk memproduksi garam lokal secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat mengatakan impor garam yang sekarang ini tidak lagi memerlukan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hanya untuk mencegah terjadinya kelanggan garam industru.

Dia juga mengingatkan pada petani dan petambak garam bahwa saat ini pun KKP memiliki dan sedang menggenjot program pertanian garam. Hanya saja masih sering terkendala oleh cuaca ekstrim di Indonesia.

Baca juga :