Medan, Gesuri.id Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kepemilikan dan kelengkapan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pesan tersebut disampaikan Robi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kelambir V Gang Keluarga, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/8).
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Robi menegaskan, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian merupakan fondasi utama bagi pemerintah dalam memetakan data warga secara mendetail.
Adminduk ini dasar pendataan masyarakat secara detail dan menyeluruh. Oleh sebab itu, jangan abai. Lengkapi seluruh dokumen adminduk kita, ujar Robi di hadapan warga.