Medan, Gesuri.id — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kepemilikan dan kelengkapan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pesan tersebut disampaikan Robi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kelambir V Gang Keluarga, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/8).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Robi menegaskan, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian merupakan fondasi utama bagi pemerintah dalam memetakan data warga secara mendetail.
"Adminduk ini dasar pendataan masyarakat secara detail dan menyeluruh. Oleh sebab itu, jangan abai. Lengkapi seluruh dokumen adminduk kita," ujar Robi di hadapan warga.
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen kependudukan berbanding lurus dengan akses masyarakat terhadap berbagai program intervensi pemerintah, salah satunya bantuan sosial (bansos).
"Bila kita tidak memiliki adminduk, kita tidak bisa didata sehingga otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan sosial. Itu salah satu contoh nyata betapa pentingnya memiliki adminduk," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Irfan Syahputra, turut mengimbau warga untuk segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Irfan menjelaskan, peralihan ke IKD tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan publik dalam satu genggaman, tetapi juga memberikan perlindungan dan lapisan keamanan ekstra bagi data pribadi warga.
Agenda sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri, serta perwakilan Kelurahan Tanjunggusta, Ade Christian.

















































































