Solo, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 menjadi Rp2.174.000 atau meningkat sekitar 6,8 persen dibanding tahun ini.
UMK Kota Surakarta 2023 sudah disetujui sebesar Rp2.174.000 atau naik sekitar 6,8 persen dibanding tahun sebelumnya Rp2.034.810, kata Gibran di Solo, Jumat (2/12).
Baca:GibranSiap Pasang Badan Bila Dekorasi Natal Diprotes
Menurut Gibran dari besaran UMK 2023 tersebut ada kenaikan sebesar Rp139.190 dibanding tahun ini. Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.