Ini Tanggapan BTP Tentang Dasar Anies Terbitkan IMB

BTP mengaku heran dengan langkah Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
Rabu, 19 Juni 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) angkat bicara mengenai langkah Pemprov DKI yang menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan dirinya.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca:IMB PulauReklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

BTP mengaku heran dengan langkah Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.

Baca juga :